Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 16 Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari, Rencana Kerja Pemerintah Nagari dan Pelaksanaan Pembangunan Nagari, Kecamatan Mungka melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari se Kecamatan Mungka periode 2022-2028 di Aula Kantor Camat Mungka.
Kegiatan Bimtek dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 20 s.d 21 Juli 2022. Adapun narasumber berasal dari Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbang) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Nagari (DPMDN) serta Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Lima Puluh Kota.
Untuk peserta atau tim penyusun RPJM Nagari melibatkan sebanyak 11 orang dengan langsung didampingi oleh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Mungka.
Feedback